Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Unit Reskrim Polsek Bontonompo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Manjapai

71
×

Unit Reskrim Polsek Bontonompo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Manjapai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Taruna Tipikor news.com–Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa, Jumat (14/2) sekitar pukul 17.15 WITA, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Senin (14/4/2025).

Example 300x600

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/Sek Bontonompo tanggal 14 Februari 2025, terkait tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang karyawan swasta bernama Hardi Hamsah (28), warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Terduga pelaku diketahui berinisial S (40), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Karebasse Rea, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden penganiayaan bermula saat korban yang bekerja di koperasi simpan pinjam Baji Pamai datang ke rumah pelaku untuk menagih pembayaran kredit yang telah menunggak selama empat minggu.

Namun, bukannya menerima dengan baik, pelaku justru tersulut emosi dan meninju bagian kiri atas bibir korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Bontonompo yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di Dusun Karebasse, Desa Manjapai. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontonompo guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Darliana melaporkan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *