TarunaNews.id Terkait Tuduhan Sepihak Subkontraktor: Proyek Mangkrak Gagal Total, Diduga Lakukan Konspirasi Pemalsuan Dokumen dan Pemerasan di Bank
GOWA, 11 Agustus 2026 – Menanggapi pemberitaan sepihak dan menyesatkan yang beredar di sejumlah media digital terkait dugaan perselisihan antara pihak developer perumahan subsidi dengan pihak subkontraktor (Subcon), Manajemen PT AQILA SILMI NAFISAH MAJANNANG bersama Tim Kuasa Hukum secara resmi memberikan klarifikasi hukum berdasarkan fakta dan bukti otentik di lapangan.
Pihak manajemen menyatakan dengan tegas bahwa seluruh narasi yang dibangun oleh pihak subcon di internet adalah berita bohong (hoaks), fitnah, dan murni merupakan bentuk pembunuhan karakter (character assassination) untuk menutupi kegagalan total kerja mereka di lapangan.
Berikut adalah fakta hukum yang sebenarnya:
1.) Gagal Total: Tidak Ada 1 Unit Rumah pun yang Selesai, Tanpa Berita Acara, dan Meninggalkan Utang Pihak Ketiga
Berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama (PKS) awal yang sah, pihak subcon berkewajiban menyelesaikan pembangunan 53 unit rumah subsidi dalam tenggat waktu 3 (tiga) bulan, termasuk menyediakan fasilitas umum jalan, jaringan listrik PLN, dan kWh meter.
Fakta hukum yang tidak bisa dibantah adalah TIDAK ADA 1 UNIT RUMAH PUN yang diselesaikan secara 100% oleh pihak subcon. Berdasarkan catatan administrasi proyek, MUTLAK TIDAK ADA bukti Berita Acara Serah Terima (BAST) fisik bangunan maupun penyerahan kunci dari subcon kepada pihak developer.
Ironisnya, subcon membiarkan upah para tukang harian tidak dibayar, serta meninggalkan tumpukan utang material kusen kepada pengrajin/pembuat kusen, yang pengerjaannya terpaksa ditanggung atau ditagihkan ke developer.
2) Penyelamatan Proyek Secara Mandiri oleh Developer
Demi menjaga kepercayaan konsumen (user) perumahan subsidi pemerintah dan menghindari gagal akad KPR, manajemen PT AQILA SILMI NAFISAH MAJANNANG mengambil langkah darurat dengan menanggung seluruh beban utang tukang,
menyelesaikan sangkutan utang kepada pembuat kusen yang ditelantarkan subcon, serta mendanai ulang kelanjutan sisa bangunan hingga selesai 100%. Pihak bank mencairkan dana KPR tersebut karena objek rumah diselesaikan secara mandiri oleh modal developer, bukan atas hasil kerja subcon.
3.) Dugaan Sindikat Pemalsuan Dokumen dan Pemerasan Finansial
Mengetahui dana KPR developer akan cair, pihak subcon diduga kuat bekerja sama dengan oknum nekat melakukan tindakan pidana berat dengan memalsukan beberapa lembar paraf Direksi pada draf dokumen Addendum.
Manipulasi ini sengaja dilakukan untuk menghilangkan kewajiban subcon dalam membangun jalan dan jaringan listrik, guna melegalkan tuntutan sepihak mereka sebesar Rp 90 juta per unit di bank.
Tidak sampai di situ, oknum-oknum tersebut diduga melakukan intimidasi dan pemerasan finansial dengan menyandera dana operasional developer di rekening escrow secara sepihak.
Hal ini memaksa penanggung jawab keuangan perusahaan menandatangani dokumen Standing Instruction (SI) dalam kondisi tertekan dan darurat demi kelangsungan proyek.
4). Langkah Hukum Tegas di Polres Gowa dan Polda Sulsel
Manajemen PT AQILA SILMI NAFISAH MAJANNANG menegaskan tidak akan tunduk pada segala bentuk premanisme opini di internet maupun intimidasi lapangan.
Saat ini, laporan pidana terkait Pencemaran Nama Baik dan Pemasangan Spanduk Ilegal oleh subcon sudah resmi diproses di Polres Gowa.
Manajemen telah menghentikan total seluruh suplai berkas KPR nasabah baru ke kantor cabang bank tersebut sejak bulan April dan resmi mengalihkan kerja sama ke perbankan penyalur baru yang bersih dari intervensi pihak ketiga.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mitra bisnis, dan khususnya para konsumen (user) untuk tidak terpengaruh oleh berita miring yang sengaja disebarkan oleh oknum subcon yang sedang panik menghadapi jerat hukum penjara.
Tim TarunaNews- melaporkan kab Gowa Sulawesi Selatan.



















