MAKASSAR– tarunanews.id/– Meningkatnya peredaran produk skincare yang diduga tak mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan tindakan tegas
Hal ini dikatakan Andy Muhammad Ruknanto Sekretaris Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) melalui pernyataan resminya pada hari Jum'at (7/2/2025).
Andy mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran skincare ilegal", Kata Andy
"Maraknya peredaran skincare ilegal ini sangat mengkhawatirkan, membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak kepercayaan konsumen," ujar Andy
Andy lanjut menjelaskan, "LKBHMI berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk skincare yang beredar di pasaran. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran produk ilegal dapat diminimalisir dan konsumen dapat terlindungi dari risiko kesehatan".
Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan, sebab banyak produk skincare yang dijual secara daring maupun di toko fisik tanpa melalui proses registrasi yang sesuai
Sebelumnya diberitakan, tiga owner skincare ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Rutan Makassar usai terbukti memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Mira Hayati (MH) memproduksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Sementara Agus Salim (AS) adalah pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dan Mustadir dg Sila (MS) merupakan istri dari Fenny Frans yang memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Darliana



















