Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasional

Disnaker Makassar Disorot, Diduga Lalai Tangani PHK dan Abaikan Hak Karyawan Mandiri Finance

140
×

Disnaker Makassar Disorot, Diduga Lalai Tangani PHK dan Abaikan Hak Karyawan Mandiri Finance

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:1; module: portrait;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: weather?null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 43;
Example 468x60

 

​MAKASSAR | TARUNANEWS.ID- Sebuah forum mediasi dan klarifikasi ketenagakerjaan yang mempertemukan pekerja Yuliana Yudith, kuasa hukum Taufik dan instansi terkait diwarnai dengan sorotan tajam terhadap prosedur serta kewenangan kelembagaan.

Example 300x600

Pertemuan tersebut menyoroti koordinasi antara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan dan Disnaker Kota Makassar, serta mempertanyakan legitimasi dokumen penanganan perkara di tingkat daerah.

Tudingan bahwa Disnaker Kota Makassar lamban dan tidak tegas dalam menangani kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) pun mencuat dalam forum ini. Kuasa hukum pihak pekerja, Taufik, secara terbuka menyuarakan kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut.

​”Kami belum pernah diberikan ruang untuk bertemu dengan pihak Mandiri Finance, padahal ini sudah pertemuan yang kedua. Kami sudah dua kali bertemu dengan Disnaker provinsi dan tidak pernah disampaikan bahwa ada kekurangan daftar atau hal lainnya,” ungkap Taufik dalam forum tersebut, Senin (27/7).

Taufik menjelaskan, dari klarifikasi itulah pihak Disnaker baru memahami duduk perkara, sehingga dibuatkanlah surat undangan pertemuan klarifikasi. “Nah, di situlah disampaikan bahwa Pak Rahmat dari pertemuan klarifikasi ini berbicara berkaitan dengan kewenangan Pasal 17,” imbuhnya.

​Kekecewaan Taufik bertambah karena dalam risalah pertemuan tersebut tidak dicantumkan surat-surat kelengkapan administrasi yang dianggap tidak terpenuhi. Hal ini, menurutnya, menyulitkan pihak pekerja untuk mengetahui kekurangan persyaratan dan mempercepat proses penyelesaian.

Ia juga mempertanyakan efektivitas fungsi dan kehadiran pejabat tinggi dari Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan dalam menanggapi persoalan ini, mengingat penanganan awal diserahkan langsung melalui instansi provinsi tersebut sebelum ditindaklanjuti oleh tingkat kota.

​”Saya berharap bahwa apa yang sudah ini kan Disnaker kota hanya mendapatkan perintah dari Instagram provinsi. Jadi kami punya surat ini sebenarnya apa fungsi dari kepala dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan karena kami memasukkan surat melalui langsung dari sana karena bicara kemenangan pasal 17 dia sedangkan kita jadi kita hanya sebenarnya Menindaklanjuti saja Ini barang jadi pertemuan seperti ini maunya harus hadir dia dengan Kenapa dia tidak hadir dan pertanyaan saya Kenapa tidak Diundang yang bersangkutan seperti kualifikasi tadi dia sampaikan yang kedua sebelum kita ketemu satu pembicaraan dengan kita terlebih dahulu,” beber Taufik.

​Selain persoalan kewenangan birokrasi, Taufik turut menegaskan posisi hukumnya sebagai penerima kuasa penuh dari kliennya. Ia secara tegas mengingatkan peserta forum agar tidak ada pihak luar yang mencoba mengintervensi atau mencampuri pokok perkara di luar pihak yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang sah.

​Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti potensi kekeliruan administratif atau yuridis yang sempat terjadi dalam penanganan perkara, termasuk rujukan aturan surat kuasa dan kewajiban penyelesaian yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang matang.

​”Sebagai kuasa hukum, saya menyatakan di sini bahwa saya penerima kuasa penuh dari saudara klien kami. Pengacara atau siapa pun harus paham siapa yang punya kewenangan legal standing yang jelas untuk menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, pihak kuasa hukum mengembalikan keputusan lanjutan kepada Kepala Dinas terkait dengan berlandaskan pada asas kemanusiaan, sembari berharap agar persoalan hak-hak ketenagakerjaan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

​ Tim redaksi TarunaNews  melaporkan dari Kota Makassar Sulsel.

Example 300250
Example 120x600