Tarunanews.id Palopo – Sebuah mobil tangki berwarna putih biru diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Kelurahan Salupao, Kecamatan Tellu Wanua, Kota Palopo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mobil tangki tersebut diduga melakukan aktivitas pengisian solar bersubsidi tanpa prosedur resmi. Dalam kegiatan tersebut, muncul nama seorang pria berinisial ER alias Awin, yang diketahui berdomisili di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, selaku pemilik mobil tangki.
Pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan dikaitkan dengan PT Aidan Nawasenа Bimantara. Aktivitas ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Warga setempat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang disebutkan terkait dugaan pengisian BBM solar subsidi
tersebut.
Tim taruna news- melaporkan Dari Kota Palopo Sulawesi Selatan.



















