TarunaNews.id GOWA – Polemik terkait proses hukum yang melibatkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada surat dari Mahkamah Agung (MA) RI yang berisi permohonan dan permintaan tanggapan kepada Bupati Gowa selaku terlapor.
Surat tersebut pada prinsipnya meminta pihak terlapor memberikan jawaban atau tanggapan secara tertulis, disertai bukti-bukti pendukung, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Namun, menurut keterangan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bersama kuasa hukumnya, surat tersebut tidak pernah diterima oleh dirinya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam (4/10/2026), Husniah mengungkapkan bahwa surat dari MA tersebut justru disebut mengendap di Pengadilan Agama Gowa selama sekitar satu bulan.
Menurut penjelasan yang disampaikan, surat tersebut sebelumnya telah dikirim melalui PT Pos Indonesia Kantor Pos Sungguminasa. Namun, bukannya dikirim ke alamat yang tercantum dalam surat, kurir disebut justru membawa surat tersebut ke Pengadilan Agama Gowa.
Surat itu disebut telah berada di Pengadilan Agama Gowa sejak 2 September 2026.
Keberadaan surat tersebut, menurut Husniah, baru diketahui sehari setelah putusan perkara keluar, yakni pada 2 Oktober 2026.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan oleh pihak Bupati Gowa karena surat yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pemberian tanggapan dari pihak terlapor justru tidak pernah sampai kepada penerima yang dituju.
Dalam konferensi pers tersebut, Husniah didampingi kuasa hukumnya dan menyampaikan bahwa dirinya menduga telah terjadi sabotase yang merugikan dirinya dalam proses hukum tersebut.
“Atas polemik yang terjadi di Kabupaten Gowa, bahwa proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat Kabupaten Gowa. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” ujar Husniah.
Husniah menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Gowa.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan terkait persoalan tersebut.
Laporan tersebut diharapkan dapat mengungkap bagaimana surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa bisa berada di Pengadilan Agama Gowa selama kurang lebih satu bulan dan mengapa surat tersebut tidak sampai kepada alamat penerima sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Husniah bersama kuasa hukumnya menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Mahkamah Agung, PT Pos Indonesia Kantor Pos Sungguminasa maupun Pengadilan Agama Gowa terkait kronologi pengiriman dan keberadaan surat tersebut.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memastikan prinsip keberimbangan serta kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang akurat.(**) Kamaruddin Kulle
Tim TarunaNews-



















