BeritaInternasional

Kasus PHK 19 Tahun Masa Pengabdian di MTF Makassar, Pertemuan Mediasi Warnai Sorotan Kritis Kuasa Hukum

174

MAKASSAR TARUNANEWS.ID Pertemuan terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa karyawan atas nama Yuliana Yudith di Ruangan Kepala Cabang Makassar 1 Mandiri Tunas Finance (MTF), kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, pada Senin (27/07/2026), menjadi sorotan publik.

​Persoalan ini sejatinya telah diketahui oleh pihak pimpinan perusahaan. Namun, forum tersebut digelar guna membahas kejelasan informasi secara transparan dan mencari solusi terbaik, khususnya terkait hak-hak normatif pekerja.

Pertemuan yang dipimpin langsung di ruangan Kepala Cabang Makassar 1 MTF, Muh. Mulya Anugrah, turut dihadiri oleh Kepala Cabang Makassar Multiguna, Area Operation, Area SAR, serta Deputy Kawil MTF.

​Dalam forum tersebut, kuasa hukum mendesak agar perusahaan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan, mengingat Yuliana Yudith merupakan seorang single fighter yang harus menghidupi anak-anak dan keluarganya setelah mengabdi selama 19 tahun. Sayangnya, hingga kini yang bersangkutan di-PHK sepihak tanpa mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, maupun Uang Penggantian Hak.

​Sebelum langkah hukum diambil, Yuliana Yudith telah berulang kali memohon kepada jajaran pimpinan perusahaan, mulai dari:

• ​Kepala Wilayah Regional IX MTF, Irianto Musdiono, Deputy Kawil Reg IX MTF, Firdaus Al Amin dan Kepala Cabang Makassar Multiguna, Aswaryadi Affandy

• ​Hingga mengirimkan pesan melalui Instagram kepada Direksi serta WhatsApp kepada Kadiv HC, Makah Indra Purnomo selaku pihak yang mengeluarkan surat PHK.

​Karyawan yang bersangkutan bahkan memohon agar tidak diberhentikan, serta menyatakan kesediaannya untuk ditempatkan pada posisi yang lebih rendah atau dijatuhi Surat Peringatan (SP). Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa keputusan PHK tersebut berasal langsung dari kantor pusat.

​Kuasa hukum melontarkan kritik tajam terkait dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus ini, di mana persoalan muncul akibat nilai dana sekitar Rp3 juta. Padahal, pengajuan biaya tersebut sebelumnya telah melalui persetujuan berjenjang, mulai dari Kepala Cabang Multiguna Ghita Munir, Area SAR Saut Timbul Parulian, Kepala Wilayah Reg IX, hingga Kepala Divisi di Kantor Pusat MTF.

​Jika persoalan ini tidak menemui titik terang dan berlanjut ke tahap persidangan, seluruh proses dipastikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Kendati demikian, pihak kuasa hukum tetap mengimbau agar penyelesaian dapat ditempuh secara kekeluargaan melalui jalur mediasi.

​Para pihak diharapkan dapat kooperatif dan hadir dalam forum resmi yang dijadwalkan bersama pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

​”Saya sendiri hadir dengan itikad baik untuk mencari solusi, bahkan meninggalkan agenda persidangan demi menghadiri pertemuan ini. Sangat disayangkan apabila pertemuan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik. Harapan saya, semua pihak dapat menunjukkan sikap kooperatif agar persoalan ini segera memperoleh penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kuasa Hukum, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H.

​Tim Redaksi melaporkan TarunaNews dari Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Exit mobile version