BeritaInternasional

Dugaan Pelayanan Buruk Unit Lakalantas Sat Lantas Polres Takalar Disebut  Masyarakat Sering Terjadi

182

 

TarunaNews.id Takalar, – Penanda tanganan dokumen Kesepakatan Damai yang tidak langsung diteken saat itu juga oleh Kanit Gakkum Lantas Polres Takalar IPDA Soesanto jadi sorotan.

Pada sebuah perkara kecelakaan lalu lintas dengan LP Nomor 232 (MD) yang terjadi pada Selasa Tanggal 22 September 2026, sekitar pukul 18.15 WITA dijalan Poros Takalar Makassar, lingkungan Manongkoki, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menewaskan seorang pria bernama Darling warga Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Padahal seluruh pihak yang disebutkan namanya dalam dokumen kesepakatan damai tersebut telah membubuhi tanda tangan didalamnya.

“Kanit Gakkum Lantas Polres Takalar IPDA Soesanto, langsung meninggalkan ruang Kantor Unit Lakalantas Sat Lantas Polres Takalar. Padahal dokumen tersebut telah rampung selesai ditanda tangani sejumlah pihak didalamnya untuk diberikan kepada mereka masing-masing pihak yang berkepentingan jika meminta untuk dipergunakan sebagai pegangan nantinya, sebelum pulang ke rumah kediaman mereka masing-masing yang letaknya cukup jauh yakni di Kabupaten Jeneponto, dokumen ini dibuat empat rangkap, satu rangkap diantaranya telah diberikan kepada pihak yang berkepentingan tanpa tanda tangan beliau”, ujar warga yang berkepentingan tidak ingin disebutkan identitasnya. Seperti yang dirilis TIMURNESWS.COM.

Menurut keterangan lainnya dari salah satu pihak keluarga korban almarhum Darling yang tewas dalam kecelakaan tersebut, mengatakan bahwa Surat Kesepakatan Damai ini dibuat oleh kedua belah pihak awalnya di Kantor Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. tetapi diarahkan untuk membuat Surat Kesepakatan Damai tersebut di kantor Unit Lakalantas Sat Lantas Polres Takalar.

“Semua pihak diarahkan kesini oleh polisi, agar masalah perdamaiannya bisa jelas dan selesai didepan pihak Kepolisian yang menanganinya untuk proses Restorative Justice (keadilan restoratif red)”, cetus Keluarga Korban yang juga tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan.

Dari laporannya, sikap Kanit Gakkum Lantas Polres Takalar IPDA Soesanto diakui banyak pihak adalah tindakan yang kurang terpuji pasalnya walaupun sudah diminta untuk kembali kekantornya saat itu guna segera menandatangani dokumen Surat Kesepakatan Damai tersebut terlebih dahulu sebagai kewajibannya untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat yang terlibat Lakalantas. Tetapi yang bersangkutan memilih mengulur-ulur waktu.

“Mungkin hal tersebut dianggapnya tidaklah terlalu penting dan hanyalah masalah sepele saja. Dia hanya berbicara lewat telepon karena tidak sempat lagi pulang kekantornya dengan alasan yang tidak jelas, menurut para polisi yang ada dikantor tersebut dia telah pulang kerumahnya dan tidak kembali lagi”, tandasnya.

Warga sekitar yang tinggal disekitar lokasi Kantor Unit Lakalantas Sat Lantas Polres Takalar yang terletak Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan bahkan telah angkat bicara bahwa Kepolisian yang bertugas disini terkenal kerap bermasalah dalam menangani kasus lakalantas dalam memberi pelayanan prima.

“Sudah banyak masyarakat yang kecewa, saat berurusan dengan kantor lalulintas ini”, jelas salah seorang warga kerap beraktivitas di sekitar lokasi Kantor Unit Lakalantas Sat Lantas Polres Takalar yang tidak sulit untuk ditemui.

Dari foto hasil dokumentasi  yang diterima media ini terlihat beberapa warga masyarakat yang terlibat perkara kecelakaan lalu lintas tersebut telah sepakat berdamai secera kekeluargaan seperti perintah Undang-Undang terkait Restorative Justice.

Juga terlihat adanya sejumlah dokumen beserta sejumlah uang bernilai jutaan rupiah, berdasarkan isi dokumen totalnya Rp.10 juta rupiah. Dipegang salah satu pihak yang telah diserahkan kepada pihak lainnya dan disaksikan oleh aparat Kepolisian.

Selain itu dalam dokumen terlihat beberapa pihak terlihat telah membubuhi tanda tangannya, diantaranya turut mengetahui Kepala Desa Kalimporo Hasbibi Arsyad yang berada dalam urutan terakhir.

Namun dalam dokumen tersebut tanda tangan Kanit Gakkum Lantas Polres Takalar IPDA Soesanto terlihat kosong padahal yang bersangkutan diketahui hadir saat itu juga.

Sementara pelaksanaan Kesepakatan Damai tersebut dilaksanakan pada saat masih masuk jam kerja. Sudah seharusnya jajaran Kepolisian Polda Sulsel menjamin dugaan pelayanan buruk di Kantor Unit Lakalantas Sat Lantas Polres Takalar tidak terulang lagi seperti intruksi Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi oleh pihak terkait kepada awak media.

Tim TarunaNews- melaporkan.

Exit mobile version