TarunaNews.id Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penetapan tersangka disertai dengan penahanan yang dilakukan penyidik setelah Abdullah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, Abdullah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, pungutan liar (pungli), pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses pengurusan izin PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara maraton selama delapan jam,” kata Aldy
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung secara sistematis dalam proses penerbitan izin bangunan di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang secara ilegal dari berbagai pihak, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel modern, konsultan, hingga korporasi yang mengajukan izin PBG dan SLF.
Uang tersebut disebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional guna memperlancar proses penerbitan.
Tim redaksi TarunaNews- melaporkan dari kab Gowa Sulawesi Selatan.
